SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI PELAKSANAAN PRODUKSI AUDIO VISUAL

SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI PELAKSANAAN PRODUKSI AUDIO VISUAL

SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI

PELAKSANAAN PRODUKSI AUDIO VISUAL

Skema ini merupakan skema sertifikasi kompetensi yang dikembangkan berdasarkan amanat Undang Undang Pendidikan Tinggi dan regulasi untuk membangun, memastikan, dan memelihara kompetensi dalam hal pelaksanaan produksi audio visual. Skema ini mengacu pada SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Pekerjaan Produser Televisi dan dapat digunakan sebagai rujukan/profil kompetensi kerja pada sektornya.

Ruang lingkup

Skema sertifikasi ini berisi unit kompetensi bidang produksi program televisi, area pekerjaan berupa pelaksanaan produksi audio visual khususnya dalam hal mengatur persiapan produksi dan mengatur pelaksanaan produksi.

Tujuan Sertifikasi

Memastikan, menjamin, dan memelihara kompetensi pelaksanaan produksi audio visual.

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

J.591100.011.01

Mengatur Persiapan Produksi

2

J.591100.012.01

Mengatur Pelaksanaan Produksi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

    1. Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK/sederajad ;

    2. Pernah mengikuti pendidikan/pelatihan bidang produser televisi/pelaksanaan produksi audio visual; atau

    3. Memiliki pengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan unit kompetensi yang akanĀ diujikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *